Sesuai dengan Surat Undangan dari Badan Permusywaratan Desa ( BPD ) Desa Belimbing Nomor : 002/BPD-Blb/V/2025 Tanggal 19 Mei 2025 Prihal Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Belimbing
Menindaklanjuti hal tersebut diatas, Kasi Pemerintahan PD Kecamatan Pupuan, I Dewa Gede Nuriyasa,S.Sos Menghadiri Undangan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Belimbing, Rapat dilaksanakan di Wantilan Desa Belimbing Pada Hari Jumat, 23 Mei 2025 dihadiri Oleh DPMD Kab Tabanan, Pendamping Lokal Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, BPD,Perbekel serta para Tokoh di Desa Belimbing.
Pengawas dan Pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Belimbing sudah terbentuk sesuai dengan aturan, Dalam Musyawarah disepakati Iuran Pokok Anggota sebesar Rp. 100.000 dan iuran wajib sebesar Rp 10.000 Keanggotan Koperasi Merah Putih ini dirancang untuk Seluruh Warga Belimbing