Beranda

Pimpinan

Kata Sambutan

      Om Swastiastu,

      Dengan mengucap puji syukur kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa / Tuhan Yang Maha Esa kami sampaikan salam hormat dan salam hangat bagi pengunjung Website Kecamatan Pupuan.

      Menjawab tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta semakin kompleknya tugas-tugas pemerintahan di Kecamatan maka kami berupaya menyelenggarakan pemerintahan yang berbasis elektronik atau yang dikenal dengan istilah Electronic Government (e-government), yang tentunya tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Kecamatan Pupuan merupakan salah satu dari 10 Kecamatan yang terletak di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali. Terdiri dari 14 Desa Dinas, 71 Banjar Dinas dan 25 Desa Pakraman. Dengan Luas 172,5 km2, Pupuan terletak didataran tinggi dan mayoritas penduduknya bekerja disektor Pertanian dengan komuditas hasil pertanian/perkebunan adalah Kopi, Buah - buahan seperti Durian dan Manggis.

      Harapan kami kehadiran website ini dapat memberikan dampak peningkatan informasi, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan tentang Kecamatan Pupuan. Dan untuk masyarakat Kecamatan Pupuan saya mengharapkan dukungan serta kerjasamanya baik dengan pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa masing-masing, dan tetap memelihara semangat Gotong Royong, Menyama Braya dan senantiasa menjaga nilai-nilai budaya “Ajeg Bali” yang menjadi ciri khas masyarakat Bali.

      Akhir kata kami ucapkan terima kasih kepada pengunjung website Kecamatan Pupuan, mohon masukan dan saran untuk lebih sempurnanya bagi Website Kecamatan Pupuan kedepannya.

      Om Shanti Shanti Shanti Om.


Pupuan, 2019
Camat


I P A Hendra Manik M, AP

Agenda

Pengumuman

  • Persyaratan dalam pencetakan KTP Elektronik di Kecamatan Pupuan Penduduk yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pupuan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik ( bagi pemohon pemula yang telah melakukan perekaman ) Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian ( bagi penduduk yang KTP El nya hilang ) Membawa bukti fisik berupa KTP rusak ( bagi penduduk yang KTP

  • PENERBITAN KARTU KELUARGA KETENTUAN : Mengisi FS.01 di sahkan oleh Perbekel dan Kelian Banjar Dinas, Setiap keluarga hanya memiliki satu Kartu Keluarga, Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga, Alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga, Kartu Keluarga (KK) wajib diganti atau di perbaharui apabila rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga. Permohonan

Artikel

  • Pada hari ini, 17 Februari 2022 , Camat Pupuan diwakili oleh Kasi Kesos OPD. Camat Pupuan menghadiri undangan Rapat Mukerkab PMI Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat Diskominfo Kab. Tabanan.

  • Hari ini Rabu, 16 Februari 2022 Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Pupuan berlangsung Rapat Lintas Sektoral guna menyampaikan rencana serta evaluasi program kegiatan khususnya dibidang kesehatan di wilayah kecamatan pupuan. Hadir dalam acara tersebut Muspika Pupuan, Kepala Puskesmas Pupuan 1 bersama Staf Puskesmas Pupuan 1 dan 2,  Koordinator PLKB Kec. Pupuan, Koordinator Pendidikan Kec.