Beranda

Sambutan Camat Pupuan

I Gusti Kade Dwipayana,SSTP
Om Swastiastu,

Dengan mengucap puji syukur kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa / Tuhan Yang Maha Esa kami sampaikan salam hormat dan salam hangat bagi pengunjung Website Kecamatan Pupuan.

Menjawab tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta semakin kompleknya tugas-tugas pemerintahan di Kecamatan maka kami berupaya menyelenggarakan pemerintahan yang berbasis elektronik atau yang dikenal dengan istilah Electronic Government (e-government), yang tentunya tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Kecamatan Pupuan merupakan salah satu dari 10 Kecamatan yang terletak di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali. Terdiri dari 14 Desa Dinas, 71 Banjar Dinas dan 25 Desa Pakraman. Dengan Luas 172,5 km2, Pupuan terletak didataran tinggi dan mayoritas penduduknya bekerja disektor Pertanian dengan komuditas hasil pertanian/perkebunan adalah Kopi, Buah - buahan seperti Durian dan Manggis.

Harapan kami kehadiran website ini dapat memberikan dampak peningkatan informasi, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan tentang Kecamatan Pupuan. Dan untuk masyarakat Kecamatan Pupuan saya mengharapkan dukungan serta kerjasamanya baik dengan pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa masing-masing, dan tetap memelihara semangat Gotong Royong, Menyama Braya dan senantiasa menjaga nilai-nilai budaya “Ajeg Bali” yang menjadi ciri khas masyarakat Bali.

Akhir kata kami ucapkan terima kasih kepada pengunjung website Kecamatan Pupuan, mohon masukan dan saran untuk lebih sempurnanya bagi Website Kecamatan Pupuan kedepannya.

Om Shanti Shanti Shanti Om.


Pupuan, 2024
Camat


I Gusti Kade Dwipayana,SSTP

Pengumuman

  • Persyaratan dalam pencetakan KTP Elektronik di Kecamatan Pupuan Penduduk yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pupuan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik ( bagi pemohon pemula yang telah melakukan perekaman ) Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian ( bagi penduduk yang KTP El nya hilang ) Membawa bukti fisik berupa KTP rusak ( bagi penduduk yang KTP nya rusak ) Bagi data penduduk yang mengalami perubahan elemen data seperti status perkawinan, pekerjaan, domisili , tanggal lahir dsb agar membawa bukti pendukung seperti akta kelahiran, akta perakawinan, ijazah dan KTP lama Catatan : pencetakan KTP El hanya untuk penduduk  yang memenuhi persyaratan di atas dan tidak di peruntukkan bagi yang telah memiliki KTP El yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku  seumur hidup dan tidak di perpanjang walau telah habis masa berlakunya ( sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 470 / 296 / SJ )      

  • PENERBITAN KARTU KELUARGA KETENTUAN : Mengisi FS.01 di sahkan oleh Perbekel dan Kelian Banjar Dinas, Setiap keluarga hanya memiliki satu Kartu Keluarga, Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga, Alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga, Kartu Keluarga (KK) wajib diganti atau di perbaharui apabila rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga. Permohonan Kartu Keluarga baru dengan syarat sebagai berikut : Mengisi Formulir FS. 01 yang disahkan oleh desa, Melampirkan Foto Copy buku nikah, akta perkawinan ( bagi permohonan yang sudah menikah), Surat Keterangan pindah (SKPWNI), Perubahan Karena Keluarga karena penambahan anggota keluarga di lengkapi dengan fotocopy akta kelahiran. Penambahan anggota keluarga yang menumpang ke dalam Kartu Keluarga : Mengisi FS. 01, Kartu Keluarga Lama, Kartu Keluarga yang di tumpangi, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Persyaratan perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah : Mengisi FS. 01, Kartu Keluarga lama, Fotocopy surat keterangan yang di legalisir dan atu surat keterangn pindah. Perubahan Kartu Keluarga karena Kartu Keluarga hilang atau rusak : Mengisi FS. 01, Surat Keterangan Kehilangan dari Desa, Kartu Keluarga Rusak, Fotocopy Dokumen Kependudukan dari Anggota Keluarga Pembetulan Data Kartu Keluarga. Persyaratan Pembetulan data Kartu Keluarga sbb : Pengantar dari Desa, Kartu Keluarga Lama, Fotocopy Dokumen Kependudukan dan Bukti Pendukung sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam Kartu Keluarga.   PENERBITAN SURAT PINDAH Penerbiatan Surat Pindah Antar Desa : Membawa Surat Pengantar dari Desa Asal, Kartu Keluarga lama dan Kartu Keluarga yang dituju atau di tumpangi. Penerbitan Surat Pindah antar Kecamatan : Mengisi F1.33 (pengantar) Mengisi f1.34 Kartu Keluarga Asli Pemohon yang Pindah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang Pindah. Penerbitan Surat Pindah Antar Kabupaten / Provinsi : Mengisi F1.35 (Pengantar), Mengisi F1.36 Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy, Pas Foto 4×6 sebangak 4 buah, SKCK dari Polsek, Surat Nikah / Akta Perkawinan bagi yang sudah Menikah, Akta Kelahiran.   PERSYARATAN DALAM KEGIATAN PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK Warga yang telah berumur 17 tahun ke atas yang belum pernah melaksanakan perekaman KTP-EL, Fotocopy Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah serta Dokumen Kependudukan Lainnya, Berdomisili di wilayah domisili penduduk, Membawa Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar, berlatarbelakang warna merah bagi tahun kelahiran ganjil, berlatarbelakang warna biru bagi tahun kelahiran genap   PERSYARATAN DALAM PEMBUATAN IJIN USAHA MIKRO KECIL (IUMK) Surat Keterangan Usaha dari Desa, Fotocopy NPWP, Memiliki E-Mail.

Artikel

  • Rapat Lintas Sektor 16 Februari 2022 11:53 am Hari ini Rabu, 16 Februari 2022 Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Pupuan berlangsung Rapat Lintas Sektoral guna menyampaikan rencana serta evaluasi program kegiatan khususnya dibidang kesehatan di wilayah kecamatan pupuan. Hadir dalam acara tersebut Muspika Pupuan, Kepala Puskesmas Pupuan 1 bersama Staf Puskesmas Pupuan 1 dan 2, Koordinator PLKB Kec. Pupuan, Koordinator Pendidikan Kec. Pupuan, Kepala SMA N 1 Pupuan, Kepala SMP N Se – Kec. Pupuan, serta Perbekel Se – Kecamatan pupuan.

    Pada hari ini, 17 Februari 2022 , Camat Pupuan diwakili oleh Kasi Kesos OPD. Camat Pupuan menghadiri undangan Rapat Mukerkab PMI Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat Diskominfo Kab. Tabanan.

  • Rapat Lintas Sektor 16 Februari 2022 11:53 am Hari ini Rabu, 16 Februari 2022 Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Pupuan berlangsung Rapat Lintas Sektoral guna menyampaikan rencana serta evaluasi program kegiatan khususnya dibidang kesehatan di wilayah kecamatan pupuan. Hadir dalam acara tersebut Muspika Pupuan, Kepala Puskesmas Pupuan 1 bersama Staf Puskesmas Pupuan 1 dan 2, Koordinator PLKB Kec. Pupuan, Koordinator Pendidikan Kec. Pupuan, Kepala SMA N 1 Pupuan, Kepala SMP N Se – Kec. Pupuan, serta Perbekel Se – Kecamatan pupuan.

    Hari ini Rabu, 16 Februari 2022 Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Pupuan berlangsung Rapat Lintas Sektoral guna menyampaikan rencana serta evaluasi program kegiatan khususnya dibidang kesehatan di wilayah kecamatan pupuan. Hadir dalam acara tersebut Muspika Pupuan, Kepala Puskesmas Pupuan 1 bersama Staf Puskesmas Pupuan 1 dan 2,  Koordinator PLKB Kec. Pupuan, Koordinator Pendidikan Kec. Pupuan, Kepala SMA N 1 Pupuan, Kepala SMP N Se – Kec. Pupuan, serta Perbekel Se – Kecamatan pupuan. Salam rahayu?