Persyaratan Perekaman E-KTP
- Warga yang telah berusia 17 tahun ke atas yang belum pernah melaksanakan perekaman KTP-el.
- Membawa Foto copy Kartu Keluarga, Akta Kelahiran serta Dokumen Kependudukan lainnya,
- Warga yang bersangkutan berdomisili di Kabupaten Tabanan,
- Bagi yang usianya 17 tahun lebih untuk nenbawa Fas Poto ukuran 3×4 = 2 lembar dengan latar belakang kelahiran tahun “ganjil” warna “merah” dan tahun “genap” warna “biru”
jadwal perekaman E-KTP
- senin, 1 juli 2019, 10.00 WITA s/d selesai
- Desa Belimbing
- Desa Karyasari
- Desa Sanda
- Kamis, 4 juli 2019, 10.00 WITA s/d selesai
- Desa Belatungan