Sesuai dengan Surat Undangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tabanan Nomor 005/838/DPMD Tanggal 27 Mei 2025 Prihal Sosialisasi Pos Pelayanan Terpadu ( Posyandu ) 6 Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) di Kabupaten Tabanan Tahun 2025

Menindaklanjuti adanya transformasi Posyandu sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu ( Posyandu ) dimana ditandai dengan Perubahan Pemberian Pelayanan kepada masyarakat yang tidak hanya bidang kesehatan namun posyandu dapat bergerak untuk melayani 6 bidang standar pelayanan minimal yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat,Sosial dan Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat ( Trantibum Linmas )

Pengurus TP PKK Kecamatan Pupuan menghadiri Acara Sosialisasi dimaksud Pada Hari Rabu – Kamis, 11 – 12 Juni 2025 bertempat di Wr Makan Nami Rasa, Buruan – Penebel Tabanan, hadir pula dalam acara tersebut TP PKK Kabupaten Tabanan, TP PKK Kecamatan se Kabupaten Tabanan serta Ketua TP PKK Desa se Kabupaten Tabanan.