Sesuai dengan Surat Setda Kabupaten tabanan Nomor : B.005/644/B.PBJ/SETDA Tanggal 22 Mei 2025 Prihal Undangan Bimtek, Dalam Rangka meningkatkan pemahaman dalam penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, Kasubbag Keuangan dan Perencanaan PD Kecamatan Pupuan, I Wayan Armika, S.Sos menghadiri Acara Bimbingan Teknis Penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 27 mei 2025 bertempat di RM Nami Rasa, Desa Buruan, Kecamatan Penebel Tabanan.