Sesuai dengan surat undangan dari BPD Desa Kebon Padangan tentang Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih, Staf Pemberdayan Masyaraakat Desa ( PMD ) PD Kecamatan Pupuan I Gede Anom Agus Sumantri,S.Sos Menghadiri undangan musyawarah kusus Pembentukan koperasi merah putih di desa Kebon Padangan, Musyawarah dilaksanakan di Balai Serbaguna Desa Kebon Padangan Pada hari Senin, 26 mei 2025 Musyawarah berjalan lancar yang dihadiri oleh Perwakilan DPMD Kab Tabanan, Dinas Koperasi Kab Tabanan, Perbekel, BPD, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Kebon Padangan, Pendamping Desa serta para Tokoh di Desa Kebon Padangan. Hasil Musyawarah disepakati Iuran Pokok Koperasi Merah Putih di Desa Kebon Padangan sebesar Rp. 50.000 dan Iuran wajib sebesar Rp. 5.000, Untuk Pengawas dan pengurus Koperas merah Putih di Desa Kebon Padangan Sudah terbentuk sesuai dengan aturan dimana langkah selanjutnya adalah pengurusan Akta pendirian Koperasi. Koperasi ini dirancang keanggotaan nya untuk seluruh warga Desa Kebon Padangan