Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 mulai jam 09.30 s/d. 11.45 Wita bertempat di Gedung Serbaguna Desa Bantiran Kecamatan Pupuan telah berlangsung acara pengukuhan Bendesa Adat Pakraman Bantiran masa jabatan 2020.-2025 beserta Prajuru oleh Ketua Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Tabanan yang diwakili oleh Ketua Majelis Alit Desa Adat Kacamatan Pupuan
Hadir dalam acara tersebut :
a. Sekcam Pupuan Ni Wayan Putri
Indrawati ,SE
b. Wakapolsek Pupuan I Gede Arya, SH
c. Anggota DPRD Tabanan AA Nyoman
Dharma Putra, S. Sos
d. Ketua Majelis Alit Desa Adat Kec
Pupuan I Wayan Nesa Wiswanda
e. Bhabinsa Ds Bantiran mewakili
Danramil
f. Ketua BPD dan Anggota
g. Perbekel Desa Bantiran .
h. Ketua Panitia Pemilihan dan Anggota
i. Kelian Banjar Dinas, Adat Staf dan Prajuru
j .Para Pekaseh, Tokoh Agama
dan Masyarakat kl 150.Orang
k. Karang Taruna se Desa Adat
Bantiran.
Acara diawali dengan pementasan Tari Rejang sari dari Ibu – Ibu PKK Desa Bantiran.
Sambutan Ketua Panitia I Nyoman Sriarta pada intinya menyampaikan puji dan syukur karena proses pemilihan Bendesa Adat Bantiran sudah berjalan sesuai prosedur . Proses pemilihan telah dilaksanakan dengan Musyawarah dan Mufakat Dalam proses penjaringan, penetapan Calon dan pemilihan serta pengukuhan berjalan aman begitu pula
Dalam laporan pertanggung jawaban Bendesa adat yang secara bulat telah diterima oleh 9 (sembilan) Banjar Adat. Dalam tahapan pemilihan 9 Banjar Adat tetap memilih I Made Sandi Putra pada tanggal 8 Januari 2020 I Made Sandi Putra secara sah ditetapkan sebagai Bendesa Adat terpilih masa jabatan 2020-2025. Semoga Pemilihan ini menjadi warisan Desa Bantiran untuk selamanya. Kepada Bendesa Adat dan Prajuru agar mulai bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya Jaga kekompakan dan persatuan untuk pembangunan Desa Bantiran

Dalam pembacaan Keputusan oleh Ketua Majelis Alit Kecamatan Pupuan menyampaikan berdasarkan Keputusan Ketua Majelis Madya Nomor : 10
/ SK /MDA-TAB / I / 2020 tanggal 29 januari 2020 menetapkan Susunan prajuru Adat Desa Bantiran masa bakti
2020 – 2025 sbb :
– Bendesa Adat : I Made Sandi Putra
– Petajuh. : I Nyoman Arta Yada
– Penyarikan. : I Nyoman Rudika
– Petengan. : I Gede Kariasa
– Kasinoman. : –
serta 9 Kelian Banjar Adat sbb :
– Bantiran I Wayan Bagiarta
– Bantiran Kelod I Wayan Windu
– Temusari I Nym Puarta
– Ambang. I Wayan Pangkur
– Asah. I Nyoman Artawan
– Palisan I Md Diadnya
– Sasaan I Wayan Sutiana
– Tejabukit I Ketut Sudika
– Seleksek I Wayan Suyasa

Sambutan Camat Pupuan yang diwakili sekcam pada intinya menyampaikan Bendesa Adat yang dikukuhan adalah Bendesa Adat yang telah mampu menunjukkan kwalitas hal ini ditunjukkan dengan Desa Bantiran mendapat apresiasi dari Pemda Tabanan karena mengeluarkan biaya sangat kecil dalam upacara Ngenteg Linggih hanya Rp 100 .000 per KK dan mampu mengelola BKK dengan baik. Apalagi ditahun 2020 BKK Desa Adat akan dikelola langsung oleh Desa Adat begitu juga pertanggung jawaban nya. Mengakhiri sambutannya Sekcam meminta agar Desa Adat Bantiran tetap mempertahankan apa yang telah dilaksanakan dan tetap jaga persatuan serta lestarikan Budaya yang telah diturunkan oleh para Pengelingsir dan leluhur Desa Bantiran.

Dalam sambutannya Bendesa Adat I Made Sandi Putra mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dan dukungan krama Desa Bantiran untul kedua kali dirinnya menjadi Bendesa Adat mari bekerja secara bersama -sama karena tanpa dukungan Krama Bendesa Adat hanyalah simbol belaka.
Acara diakhiri dengan foto bersama dan pementasan Jogef Bumbung. Selama acara berlangsung berjalan aman dan lancar.