
Menindaklanjuti surat undangan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan, Nomor : 180/3074/HK tanggal 12 Nopember 2025 prihan Undangan Sosialisasi. Terkait dengan hal tersebut dengan Mengajak Ketua Forum Perbekel, Majelis Alit Kecamatan Pupuan, Perwakilan BPD dan Sekretaris Desa, Sekretaris Camat Pupuan Ni Wayan Putri Indrawati, SE menghadiri undangan rapat dimaksud.
Rapat dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Nopember 2025 bertempat di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana Kantor Bupati Tabanan membahas tentang :
- Peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH ) Dalam Menyebarluaskan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
- Peraturan Bupati Tabanan Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
#TabananEraBaru
#AmanUnggulMadani
#KecamatanPupuan
