- Perekaman KTP-el
- Pencetakan Kartu Keluarga
- Surat Pindah Domisili
- Penerbitan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
PELAYANAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
PENERBITAN KARTU KELUARGA
KETENTUAN :
- Mengisi FS.01 di sahkan oleh Perbekel dan Kelian Banjar Dinas,
- Setiap keluarga hanya memiliki satu Kartu Keluarga,
- Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga, Alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga,
- Kartu Keluarga (KK) wajib diganti atau di perbaharui apabila rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
Permohonan Kartu Keluarga baru dengan syarat sebagai berikut :
- Mengisi Formulir FS. 01 yang disahkan oleh desa,
- Melampirkan Foto Copy buku nikah, akta perkawinan ( bagi permohonan yang sudah menikah),
- Surat Keterangan pindah (SKPWNI),
- Perubahan Karena Keluarga karena penambahan anggota keluarga di lengkapi dengan fotocopy akta kelahiran.
Penambahan anggota keluarga yang menumpang ke dalam Kartu Keluarga :
- Mengisi FS. 01,
- Kartu Keluarga Lama,
- Kartu Keluarga yang di tumpangi,
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Persyaratan perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah :
- Mengisi FS. 01,
- Kartu Keluarga lama,
- Fotocopy surat keterangan yang di legalisir dan atu surat keterangn pindah.
Perubahan Kartu Keluarga karena Kartu Keluarga hilang atau rusak :
- Mengisi FS. 01,
- Surat Keterangan Kehilangan dari Desa,
- Kartu Keluarga Rusak,
- Fotocopy Dokumen Kependudukan dari Anggota Keluarga
- Pembetulan Data Kartu Keluarga.
Persyaratan Pembetulan data Kartu Keluarga sbb :
- Pengantar dari Desa,
- Kartu Keluarga Lama,
- Fotocopy Dokumen Kependudukan dan Bukti Pendukung sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam Kartu Keluarga.
PENERBITAN SURAT PINDAH
Penerbiatan Surat Pindah Antar Desa :
- Membawa Surat Pengantar dari Desa Asal,
- Kartu Keluarga lama dan Kartu Keluarga yang dituju atau di tumpangi.
Penerbitan Surat Pindah antar Kecamatan :
- Mengisi F1.33 (pengantar)
- Mengisi f1.34
- Kartu Keluarga Asli Pemohon yang Pindah,
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang Pindah.
Penerbitan Surat Pindah Antar Kabupaten / Provinsi :
- Mengisi F1.35 (Pengantar),
- Mengisi F1.36
- Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy,
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy,
- Pas Foto 4×6 sebangak 4 buah,
- SKCK dari Polsek,
- Surat Nikah / Akta Perkawinan bagi yang sudah Menikah,
- Akta Kelahiran.
PERSYARATAN DALAM KEGIATAN PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK
- Warga yang telah berumur 17 tahun ke atas yang belum pernah melaksanakan perekaman KTP-EL,
- Fotocopy Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah serta Dokumen Kependudukan Lainnya,
- Berdomisili di wilayah domisili penduduk,
- Membawa Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar, berlatarbelakang warna merah bagi tahun kelahiran ganjil, berlatarbelakang warna biru bagi tahun kelahiran genap
PERSYARATAN DALAM PEMBUATAN IJIN USAHA MIKRO KECIL (IUMK)
- Surat Keterangan Usaha dari Desa,
- Fotocopy NPWP,
- Memiliki E-Mail.