Produk Layanan Kantor Camat Pupuan

  1. Perekaman KTP-el
  2. Pencetakan Kartu Keluarga
  3. Surat Pindah Domisili
  4. Penerbitan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

 

 

PELAYANAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

PENERBITAN KARTU KELUARGA

KETENTUAN :

  1. Mengisi FS.01 di sahkan oleh Perbekel dan Kelian Banjar Dinas,
  2. Setiap keluarga hanya memiliki satu Kartu Keluarga,
  3. Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga, Alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga,
  4. Kartu Keluarga (KK) wajib diganti atau di perbaharui apabila rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.

Permohonan Kartu Keluarga baru dengan syarat sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir FS. 01 yang disahkan oleh desa,
  2. Melampirkan Foto Copy buku nikah, akta perkawinan ( bagi permohonan yang sudah menikah),
  3. Surat Keterangan pindah (SKPWNI),
  4. Perubahan Karena Keluarga karena penambahan anggota keluarga di lengkapi dengan fotocopy akta kelahiran.

Penambahan anggota keluarga yang menumpang ke dalam Kartu Keluarga :

  1. Mengisi FS. 01,
  2. Kartu Keluarga Lama,
  3. Kartu Keluarga yang di tumpangi,
  4. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Persyaratan perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah :

  1. Mengisi FS. 01,
  2. Kartu Keluarga lama,
  3. Fotocopy surat keterangan yang di legalisir dan atu surat keterangn pindah.

Perubahan Kartu Keluarga karena Kartu Keluarga hilang atau rusak :

  1. Mengisi FS. 01,
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Desa,
  3. Kartu Keluarga Rusak,
  4. Fotocopy Dokumen Kependudukan dari Anggota Keluarga
  5. Pembetulan Data Kartu Keluarga.

Persyaratan Pembetulan data Kartu Keluarga sbb :

  1. Pengantar dari Desa,
  2. Kartu Keluarga Lama,
  3. Fotocopy Dokumen Kependudukan dan Bukti Pendukung sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam Kartu Keluarga.

 

PENERBITAN SURAT PINDAH

Penerbiatan Surat Pindah Antar Desa :

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa Asal,
  2. Kartu Keluarga lama dan Kartu Keluarga yang dituju atau di tumpangi.

Penerbitan Surat Pindah antar Kecamatan :

  1. Mengisi F1.33 (pengantar)
  2. Mengisi f1.34
  3. Kartu Keluarga Asli Pemohon yang Pindah,
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang Pindah.

Penerbitan Surat Pindah Antar Kabupaten / Provinsi :

  1. Mengisi F1.35 (Pengantar),
  2. Mengisi F1.36
  3. Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy,
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy,
  5. Pas Foto 4×6 sebangak 4 buah,
  6. SKCK dari Polsek,
  7. Surat Nikah / Akta Perkawinan bagi yang sudah Menikah,
  8. Akta Kelahiran.

 

PERSYARATAN DALAM KEGIATAN PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK

  1. Warga yang telah berumur 17 tahun ke atas yang belum pernah melaksanakan perekaman KTP-EL,
  2. Fotocopy Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah serta Dokumen Kependudukan Lainnya,
  3. Berdomisili di wilayah domisili penduduk,
  4. Membawa Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar, berlatarbelakang warna merah bagi tahun kelahiran ganjil, berlatarbelakang warna biru bagi tahun kelahiran genap

 

PERSYARATAN DALAM PEMBUATAN IJIN USAHA MIKRO KECIL (IUMK)

  1. Surat Keterangan Usaha dari Desa,
  2. Fotocopy NPWP,
  3. Memiliki E-Mail.