Persyaratan Perekaman E-KTP

  1. Warga yang telah berusia 17 tahun ke atas yang belum pernah melaksanakan perekaman KTP-el.
  2. Membawa Foto copy Kartu Keluarga, Akta Kelahiran serta Dokumen Kependudukan lainnya,
  3. Warga yang bersangkutan berdomisili di Kabupaten Tabanan,
  4. Bagi yang usianya 17 tahun lebih untuk nenbawa Fas Poto ukuran 3×4 = 2 lembar dengan latar belakang kelahiran tahun “ganjil” warna “merah” dan tahun “genap” warna “biru”

jadwal perekaman E-KTP

  1. senin, 1 juli 2019, 10.00 WITA s/d selesai
    1. Desa Belimbing
    2. Desa Karyasari
    3. Desa Sanda
  2. Kamis, 4 juli 2019, 10.00 WITA s/d selesai
    1. Desa Belatungan