Persyaratan dalam pencetakan KTP Elektronik di Kecamatan Pupuan

  1. Penduduk yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pupuan
  2. Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik ( bagi pemohon pemula yang telah melakukan perekaman )
  3. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian ( bagi penduduk yang KTP El nya hilang )
  4. Membawa bukti fisik berupa KTP rusak ( bagi penduduk yang KTP nya rusak )
  5. Bagi data penduduk yang mengalami perubahan elemen data seperti status perkawinan, pekerjaan, domisili , tanggal lahir dsb agar membawa bukti pendukung seperti akta kelahiran, akta perakawinan, ijazah dan KTP lama

Catatan : pencetakan KTP El hanya untuk penduduk  yang memenuhi persyaratan di atas dan tidak di peruntukkan bagi yang telah memiliki KTP El yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku  seumur hidup dan tidak di perpanjang walau telah habis masa berlakunya ( sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 470 / 296 / SJ )